Selasa, 26 Januari 2016

Media Sosial Heboh Mengenai Aturan Dilarang Parkir Dan Dilarang Berhenti

Mengingat akhir - akhir ini di media sosial khususnya untuk wilayah indonesia dan sekitarnya sedang heboh - hebohnya membahas dan mengkaji secara berulang - ulang mengenai kejadian seorang tukang taksi yang sudah tua kemudian beradu argumen dengan dua orang polisi yang masih muda usianya.
Bagi kalian yang belum sempat melihatnya bisa kalian check pada video di bawah ini kejadian yang sebenarnya:
Dalam kejadian diatas sudah jelas permasalahan yang sedang diperdebatkan yakni mengenai rambu - rambu dilarang parkir yang letaknya ada disekitaran tempat kejadian tersebut.

Setelah saya melihat video tersebut dan menyampaikan kejadian tersebut pada orang tua saya, malah menurut ibu saya itu yang salah bapaknya karena berhenti. Namun saya tidak begitusaja setuju dengan alasan yang sederhana tersebut sehingga saya mencari info yang lebih akurat yakni mengenai Undang - undang yang disebutkan pada video tersebut yakni mengenai peraturan parkir.

Dalam Undang - Undang RI No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
No. 15 dan No. 16
Mengenai Parkir dan Berhenti.

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Sedangkan pada pengertian berhenti adalah Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.
Selengkapnya mengenai undang - undang ini bisa kalian ambil dan baca >>> DISINI.
Setelah saya perdalam lagi pengetahuan saya mengenai realita yang ada, peraturan ini seringlah disalahgunakan oleh pengendara mobil khususnya buat angkutan umum mupun taksi seperti pada video diatas. Terlepas dari faktor - faktor lain seperti misalnya usia bapak taksi diatas, maka dapat kita telusuri lebih jauh mengenai tayangan yang baru heboh di sosial media kali ini mengenai tukang taksi versus polisi.

1. Mengenai definisi parkir dan berhenti pada undang - udang
Dalam definisi diatas sudah jelas disebutkan pengertian masing - masing dari berhenti dan parkir, namun jika kita bisa tengok penyebutan "sementara/beberapa saat" dan"ditinggalkan/tidak ditinggalkan". Sedikit rancu disini menurut saya mengenai arti yang dimaksud sementara / beberapa saat yang telah disebutkan di undang - undang tersebut, karena sesaat menurut orang lain adalah hal yang berbeda - beda jadi diperlukan ketegasan beberapa saat yang dimaksud disini dalam jangka waktu berapa sampai berapa?

2. Tukang taksi yang mengerti peraturan
Sudah baik warga negara kita mengerti peraturan yang berlaku di negara ini, tak banyak dari kita mungkin setelah adanya video tersebut baru mencoba sedikit - sedikit membaca undang - undang karena jaman sekarang anak remaja lebih cenderung tidak mau tau hal - hal yang seperti ini, yang mereka inginkan hanyalah kepentingan mereka pribadi dan kesenangannya, sehingga tak jarang para remaja lebih sering melakukan tindakan yang melanggar hukum demi kesenangan mereka pribadi.
Baca : UU Sederhana Yang Seringkali Dilanggar Tanpa Kalian Sadari

3. Sikap polisi
Bapak polisi sudahlah tepat menurut saya dengan cara menegakkan peraturan yang ada yaitu dalam video tersebut mengenai larangan parkir dalam suatu wilayah yang rawan sekali terjadi pelanggaran. Namun perlu diperhatikan tentang sikap yang dilakukan. Ada baiknya kita mendengarkan penjelasan yang diberikan dan baru kita menyimpulkan sesuai realita yang ada. Pak supir sudah jelas - jelas memberikan penjelasan, namun tak sedikitpun diberi tanggapan oleh DUA orang polisi tersebut dan langsung menilang.Ada baiknya jika ditegaskan lagi mengenai tanda larangan tersebut dan menyuruh untuk segera bergerak jika sudah terlalu lama berhenti bukannya acuh dengan penjelasan pak taksi tersebut dan terus menilang begitu saja.

4. Realita
Sering kali tukang taksi maupun angkutan umum lain berhenti seenaknya sendiri dan tak jarang mereka menghentikan kendaraan cukup lama hanya sekedar untuk menunggu "sapa tau ada penumpang sebentar lagi" sehingga mereka berlama - lama untuk menunggu penumpang. Peraturan yang belum menegaskan seberapa lama dari arti kata "sesaat" yang disebutkan tersebut tak jarang dijadikan tameng untuk berkelit dari tuduhan penilangan. Berhentipun harus melihat kondisi sekitarnya, inilah hal sepele yang sering dilanggar dan disalahgunakan sehingga bisa menimbulkan kemacetan.

Bagaimana menurut tanggapan kalian?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar