Kamis, 28 Januari 2016

Cara Pengaktifan Registrasi Simcard Perdana Terbaru

Sekedar melanjutkan dari postingan saya yang sebelumnya mengenai Tutorial Mengganti Simcard XL 3G Menjadi XL 4G Tanpa Ke XL Center sehingga kali ini saya akan membahas tentang Cara Pengaktifan Registrasi Simcard Perdana Terbaru menurut peraturan di Indonesia yang terbaru kominfo. Cara pengaktifan yang dimaksud disini adalah yang menyangkut operator selular yang ada di Indonesia yaitu:
  • cara registrasi kartu axis terbaru
  • cara registrasi kartu 3 terbaru
  • cara registrasi kartu simpati terbaru
  • cara registrasi kartu im3 terbaru
  • cara registrasi kartu xl terbaru
Kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah secara resmi memberlakukan peraturan registrasi atau aktivasi bagi pembeli kartu (sim card) perdana prabayar. Berbeda dengan mekanisme pendaftaran ataupun aktivasi simcard perdana prabayar sebelumnya yang mengharuskan pembeli untuk melakukan registrasi nomor prabayarnya, pada peresmian peraturan ini penjual kartu prabayarlah yang melakukannya saat aktivasi ataupun registrasi dari simcard yang dijual belikan pada konter milik mereka. Data pelanggan yang diinputkan oleh pihak konter HP tersebut tidak disimpan oleh penjual, melainkan akan dijadikan arsip data oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan.

Cara Pengaktifan Registrasi Simcard Perdana Terbaru
  1. Pelanggan diwajibkan untuk membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya pada saat mereka hendak melakukan pembelian nomer perdana kartu yang baru di konter HP tempat mereka membeli simcard tersebut.
  2. Setelah memilih nomer yang diinginkan, registrasi kartu perdana akan dilakukan oleh pihak penjual simcard dimana konter tersebut sebelumnya yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual yang sah.
  3. Jika kalian bertindak sebagai pembeli disini, maka kalian diwajibkan untuk dengan jelas menunjukkan secara langsung tanda pengenal atau identitas yang dapat menunjukkan bahwa itu adalah identitas asli milik kalian sendiri bukan orang lain, setelah itu penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas yang kalian tunjukkan.
  4. Simcard baru diaktifkan oleh penjual dan nomor terbaru yang telah kalian pilih sebelumnya bisa mulai dipakai untuk keperluan anda.
Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2015.
Pendataan yang telah diverifikasi ini diharapkan untuk dapat setidaknya mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan nomor prabayar atau simcard yang mana sebelumnya dilakukan oleh pembeli simcard itu sendiri, baik hal yang berupa SMS spam dan pencegahan tindak pidana lain seperti contoh sederhana sebagai ajang penipuan. Penjual dan pembeli sekarang memiliki identitas, sehingga jika terjadi tindak penyalahgunaan yang dapat merugikan orang lain maka akan dengan segera dapat diketahui hingga ke akar - akarnya.

Hukuman Data Palsu Pada Simcard Perdana Baru
  • Sebenarnya hukuman yang dimaksud disini adalah yang dimaksud yaitu pihak operator. Jika terdapat laporan yang mana setelah dicek ternyata data pengguna berbeda dengan yang dimaksudkan (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo.
  • Pemerintah memberi peringatan sebanyak tiga kali, dengan jangka waktu seminggu dan apabila tidak diindahkan peringatan yang diberikan dari pemerintah kepada pihak operator yang bersangkutan, maka operator akan diberi sanksi pada pengurangan jumlah kuota nomor baru.
  • Tak hanya operator seluler, distributor dan outlet di bawahnya pun akan kena sanksi, tetapi yang memberi sanksi adalah operator seluler bersangkutan. Sementara pelanggaran yang menyangkut data pelanggan, bagi pelanggan sendiri mereka tidak akan diberi sanksi selama kasus yang terjadi tersebut dalam hal yang menginput data adalah outlet penjual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar