Minggu, 07 Februari 2016

Hakim MK Pilihan Jokowi Setuju Nikah Beda Agama Dan Penghapusan Kolom Agama Di KTP?

Yang nulis "Ketuhanan Yang Maha Esa"camkan baik - baik.
Tuhan memang satu, kitanya yang berbeda - beda
Di Indonesia sudah jelas ada pasal kebebasan memeluk agama, nyatanya jika mengurus sesuatu banyak yang melihat pertama kali pada kolom agamanya di KTP. Apa ini yang disebut kebebasan memeluk agama?


SHARE / Bagikan post ini, apabila anda setuju bahwa kemerdekaan beragama dan berkeyakinan apapun, termasuk tidak percaya tuhan dan agama manapun, adalah hak setiap penduduk indonesia tanpa kecuali

Presiden Joko Widodo memilih I Dewa Gede Palguna, Dosen Tata Negara di Fak Hukum Universitas Udayana sekaligus mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi baru.
Saat mengikuti tahap seleksi wawancara di Gedung Sekretaris Negara 30 Desember 2014 lalu, Palguna berpendapat bahwa nikah beda agama dapat dilakukan di Indonesia, seperti halnya di Belanda.
“Pernikahan beda agama itu boleh, kalau menurut saya,” kata Palguna. Ia menjawab pertanyaan Franz Magnis Suseno, tamu penyeleksi calon Hakim MK.
Franz Magnis Suseno sendiri merupakan tokoh Katolik yang setuju nikah beda agama.
Franz saat itu meminta pendapat Palguna tentang kewajiban negara dalam menyelesaikan perdebatan pernikahan beda agama.
Dengan lantang, Palguna menjawab boleh nikah beda agama. Kontroversi pernikahan beda agama kata Palguna akibat tidak tegasnya UU perkawinan.
Menurutnya, UU tersebut tidak konsisten karena kewajiban pernikahan dicatat oleh negara, tapi di sisi lain tidak dapat tercatat secara resmi jika beda agama.
Hal itu dinilai oleh Palguna sebagai ketidakkonsistenan UU pernikahan di Indonesia. “Harusnya nikah itu dicatat saja, sekalipun beda agama.”
“Berkeyakinan adalah hak individu, itu mendasar, maka menurut saya, itu yang harus diatur negara,” ujar Palguna.
Bukan hanya setuju pernikahan beda agama, Palguna pun setuju bila Kolom Agama dihapus di KTP. Jadi, KTP gak usah ada kolom agama, katanya.
“Tidak ada kolom itu juga tidak ada masalah,” kata Palguna dengan enteng menjawabnya dalam fit and proper test.
Bahkan Palguna mempertanyakan fungsinya. Katanya, untuk apa juga agama dicantumkan dalam KTP, tidak ada manfaatnya. Menurutnya agama hal yang sangat pribadi dan sensitif. Jadi tidak masalah.
Parahnya, Palguna berpendapat, dokumen negara lain pun selain KTP, seperti Akta Kelahiran/Paspor disesuaikan, tak usah ada kolom agama.
Yang perlu ditekankan sekarang, kata Palguna adalah soal psikologis publik, ia khawatir mencantumkan agama diakui atau tidak, akan didiskriminasi.
Tentu penilaian Palguna sangat berlebihan. “Sekalian aja gak beragama diperbolehkan, Pak,” celetuk wartawan yang di lokasi.

Di Group Anda Bertanya Ateis menjawab yang merupakan group bertanya pada ateis terbesar di indonesia dengan lebih dari 18000 anggota

Disini groupnya : DISINI

Kami seringkali menemukan orang orang yang berasumsi bahwa semua penduduk indonesia diwajibkan memeluk agama, dan bahwa tidak beragama itu tidak diperbolehkan

Tapi orang-orang seperti ini sama sekali tidak mengerti bahwa konstitusi kita melindungi hak-hak setiap orang untuk memiliki agama dan kepercayaannya masing masing

Dan bahwa, tidak percaya agama dan tuhan mapapun juga, adalah hak konstitusional seluruh penduduk di Indonesia yang dijamin oleh undang undang

Terlalu banyak stigma negatif pada ateisme di Indonesia, dan kami yang ada di ABAM memiliki tujuan untuk menghilangkan stigma tersebut sedikit demi sedikit dengan cara memberi pengertian yang benar tentang ateis yang terlepas dari anekdot-anekdot yang diceritakan oleh guru-guru agama yang apologetik

Semoga dipilihnya Hakim baru MK yang benar-benar mengerti konstitusi ini dapat membuat makin banyak orang indonesia sadar bahwa beragama, berkeyakinan, atau tidak memiliki kepercayaan pada agama atau tuhan sama sekali, itu adalah HAK, bukan kewajiban

Terima kasih @Fimadani untuk beritanya
Foto dari Antara news

Agama Serbet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar