Rabu, 30 Desember 2015

Prosedur Pembuatan Surat Ijin Mengemudi Yang Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dalam pembuatan SIM adalah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut ini:
A. Usia
  • SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
  • SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Foto
Baca: Cara Mendapatkan Hasil Scan Yang Baik
C. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Berikut ini merupakan mekanisme Penerbitan SIM Baru seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Biaya Pembuatan SIM Baru sebagai tertera:
  • SIM A Rp 120.000,00
  • SIM B I Rp 120.000,00
  • SIM B II Rp 120.000,00      
  • SIM C Rp 100.000,00 
  • SIM D Rp 50.000,00
  • SIM Internasional Rp 250.000,00
  • Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  • Asuransi Rp 30.000,00
Berikut ini merupakan mekanisme SIM Hilang atau Rusak seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan SIM biasanya adalah 1 hari dan jika harus melaksanakan tes ujian praktek mengemudi, sarana harusnya disediakan oleh pihak penyelenggara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar