Jumat, 11 Desember 2015

Penjelasan Mudah Mengenai Perbedaan Pilihan Jenis Paspor 48H dan 24H

Pilihannya membuat paspor 24 halaman kerap dipertanyakan oleh petugas dari Dirjen Imigrasi Indonesia, dan waktu pengambilan paspor tersebut akan lebih lama dibandingkan dengan paspor 48 halaman.
Uraian panjang dari Kementrian Hukum dan HAM berikut ini rasanya cukup dapat Menjelaskan Secara Mudah Mengenai Perbedaan Pilihan Jenis Paspor 48H dan 24H. Jadi, apapun paspor yang Anda pilih kelak, jika berencana membuatnya, tentu sudah dipertimbangkan dengan baik.
Berikut Ulasan Mudah Mengenai Perbedaan Pilihan Jenis Paspor 48H dan 24H:

1. Menurut Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor F.458.IZ.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), disebutkan bahwa: “paspor biasa terdiri dari 48 halaman untuk WNI masa berlaku 5 tahun dan paspor biasa terdiri dari 24 halaman untuk WNI khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri masa berlaku 3 tahun”;

2. Hal tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: F-IZ.03.10-229 tanggal 30 Januari 2007 tentang Pemberian SPRI 24 halaman kepada calon TKI, yang pada pokoknya menjelaskan:

a. Agar pemberian SPRI 24 halaman hanya diberikan kepada Calon TKI (dst),

b. Kepada WNI non calon TKI/masyarakat umum pada prinsipnya tidak boleh diberikan SPRI 24 halaman, kecuali dalam keadaan mendesak (sakit yang perlu perawat segera) atau karena persediaan blanko SPRI 48 halaman habis (dst).

3. Berdasarkan dasar-dasar sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa pada awalnya peruntukkan paspor 24 halaman diberikan khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri, yang kemudian direvisi pada tahun 2007 bahwa paspor 24 halaman hanya diperuntukkan untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri sebagai TKI.

4. Seiring dengan perkembangan sistem serta teknologi pengamanan Surat Perjalanan (Paspor) Republik Indonesia, di mana Paspor 24 halaman maupun Paspor 48 halaman memiliki standar security features (fitur-fitur pengamanan) yang sama maka kebijakan tersebut direvisi dengan dikeluarkannya surat Nomor: IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 yang ditandatangani oleh Bapak Djoni Muhammad, Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian a/n Direktur Jenderal Imigrasi;

5. Surat tersebut merupakan Penegasan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-458.IZ.02.03 Tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang intinya memberi penegasan terhadap enam hal, yaitu:

a. Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman, perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP;

b. Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI);

c. Masa berlaku paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (sama dengan Paspor 48 halaman);

d. Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 halaman yang semula berlaku 3 tahun menjadi 1 tahun;

e. Akan diterbitkan SPLP berbentuk lembaran dan dapat diberikan secara kolektif dengan masa berlaku paling lama 1 tahun dan hanya dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah Republik Indonesia;

f. Pembebasan biaya bagi TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri diberikan paspor biasa berisi 24 halaman, jika menghendaki Paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka dikenakan pembayaran biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman.

6. Surat beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa Paspor 24 dan 48 halaman memiliki derajat yang sama sebagaimana tersebut di atas, menjadi dasar yang valid hingga saat ini;

Baca: Tips Penting Saat Proses Verivikasi Data Dan Pembayaran Pembuatan Paspor

7. Surat beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut di atas sudah disosialisasikan ke kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia serta atase-atase imigrasi pada Perwakilan Luar Negeri, sehingga aturan ini seharusnya sudah diketahui dan dipahami oleh Pejabat dan Petugas Imigrasi di manapun berada;

8. Dikarenakan aturan-aturan sebelumnya, memang masih ada stigma di masyarakat bahwa Paspor 24 halaman adalah untuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

9. Stereotyping bahwa pemegang Paspor RI 24 halaman adalah TKI/Calon TKI ternyata juga berlaku pada Kedutaan-kedutaan Besar Negara lain, sehingga muncul kasus-kasus di mana WNI pemegang Paspor 24 halaman diperlakukan berbeda bahkan ditolak permohonan visa luar negeri oleh Pihak Kedutaan beberapa Negara (Negara Malaysia, Amerika Serikat, Australia serta Negara-negara Eropa) karena dianggap sebagai TKI/Calon TKI;

10. Guna mengantisipasi hal tersebut, Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengirimkan surat ke Kementerian Luar negeri, up. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler cq. Direktur Konsuler agar dapat menyampaikan sosialisasi kepada Kedutaan-kedutaan Besar Negara-negara tersebut terkait samanya standar fitur-fitur pengamanan (security features) serta derajat Paspor RI 24 halaman dengan 48 halaman – namun hal tersebut nampaknya masih belum tersosialisasi dengan baik, mengingat hingga saat ini masih ada perwakilan negara lain yang menolak permohona visa bagi WNI pemegang Paspor 24 halaman;

11. Kecenderungan tersebut kadang menjadi kendala ketika petugas Imigrasi menerima permohonan Paspor 24 halaman, petugas kerap memberikan informasi/peringatan bahwa ada kemungkinan munculnya masalah ketika digunakan karena masih adanya stereotyping tersebut – hal ini acapkali disalahartikan sebagai upaya mempersulit permohonan paspor 24, padahal maksud dan tujuan petugas adalah demi kepentingan pemohon, karena dengan paspor 48 halaman, permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul dapat dihindarkan;

12. Guna kembali menegaskan hal tersebut Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan mengirimkan surat edaran kepada Kantor-kantor Wilayah serta Kantor-kantor Imigrasi. Surat yang sama juga akan kami kirimkan kembali ke Pihak Kementerian Luar Negeri agar dapat disosialisasikan kepada Perwakilan-perwakilan Negara lain;

13. Hal ini juga akan kami publish pada website Direktorat Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan HAM serta kami sebarluarkan melalui jaringan ‘portal’ yang terhubung ke seluruh kantor-kantor serta tempat-tempat pemeriksaan imigrasi.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar